Kasi Intel Kejari Tuba: Berkas dan Tersangka Korupsi DD 2019 Kampung Bumisari Diserahkan ke JPU

    Kasi Intel Kejari Tuba: Berkas dan Tersangka Korupsi DD 2019 Kampung Bumisari Diserahkan ke JPU
    Tersangka tidak pidana korupsi DD 2019 Kampung Bumisari, Kecamatan Rawapitu, Kabupaten Tulangbawang saat tandatangani berkas di Kejari Tulangbawang, Fhoto: Istimewa

    TULANGBAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang, gelar kegiatan penyerahan para tersangka dan barang bukti tahap II dari Tim penyidik pada Kejari kepada Jaksa Penuntut Umum, di Kantor Kejari kabupaten setempat, Kamis (03/02/2022).

    Penyerahan tersangka itu dalam perkara dugaan tidak pidana korupsi penyalahgunaan dan penyimpangan APBKam Bumisari, Kecamatan Rawapitu, tahun anggaran 2019 oleh kepala kampung Andi Hajar Pranoto Bin Joko Sarnito dan Bendahara kampung Suryatin Bin Ngadiman.

    Kajari Tulangbawang, Dyah Ambarwati, SH., MH melalui Kasi Intelejen, Leonardo Adiguna, SH., MH mengatakan, Bahwa terdapat penyalahgunaan dan penyimpangan dalam pengelolaan dana APBKam Bumisari Kecamatan Rawapitu, Kabupaten Tulangbawang T.A. 2019.

    "Berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara didapati kerugian keuangan negara sebesar Rp 314.523.761 (tiga ratus empat belas juta lima ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah), " kata Leo.

    Leo menuturkan, Keduanya ditetapkan menjadi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print – 03 / L.8.18 / Fd.1 / 11 / 2021 tanggal 11 November 2021 An. Andi Hajar Pranoto Bin Joko Sarjito dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print – 04 / L.8.18 / Fd.1 / 11 / 2021 tanggal 11 November 2021 An. Suryatin Bin Ngadiman.

    "Para tersangka tetap ditahan di Polres Tulangbawang untuk kepentingan penuntutan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 03 Februari 2022 s/d 22 Februari 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 01 / L.8.18 / Ft.1 / 02 / 2022 tanggal 03 Februari 2022 An. Andi Hajar Pranoto Bin Joko Sarjito dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 02 / L.8.18 / Ft. 1 / 02 / 2022 tanggal 03 Februari 2022 An. Suryatin Bin Ngadiman, " tandas dia.

    Sumarno

    Sumarno

    Artikel Sebelumnya

    Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan...

    Artikel Berikutnya

    Gubernur Arinal Mendorong Kepala Organisasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Dukungan Ketua Muslimat NU Picu Isu Politik Balas Dendam
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing

    Ikuti Kami