PublikLampung.ID - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2023 kepada Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, dalam Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, di Bandarlampung, Selasa (19/3/2024).
Sekdaprov menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan pengejawantahan atas amanat ketentuan Pasal 71 ayat (3) untuk dibahas oleh DPRD untuk selanjutnya diberikan rekomendasi perbaikan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa mendatang.
Penyusunan LKPJ ini telah menggunakan sistematika terbaru dengan ruang lingkup dan urutannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Fahrizal mengucapkan terimakasih kepada perangkat daerah, instansi vertikal dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang telah memberikan kontribusi mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan kegiatan, sampai selesainya buku laporan pertanggungjawaban ini.
“Saya juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan pada seluruh elemen masyarakat atas dukungan dan partisipasinya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Lampung selama tahun 2023, ” ujarnya.